Menindaklanjuti hasil pembahasan tentang permasalahan Guru yang tidak linear yang dilaksanakan pada 31 Mei 2021 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Singkawang yang dihadiri oleh Sekda Kota Singkawang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala BKPSDM, Perwakilan dari Inspektorat, Kabag Organisasi Tatalaksana dan instansi terkait lainnya tentang Guru yang tidak linear di Kota Singkawang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang Bapak Drs. Ahyadi, M.M di dampingi oleh Sekretaris Disdikbud, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud, Perwakilan BKPSDM mengadakan pertemuan dengan Guru yang tidak linear pada hari Jum’at, 04 Juni 2021 di Aula Ki Hajar Dewantara untuk menyampaikan hasil Rapat sebelumnya dengan Sekretaris Daerah.
Hasil dari Rapat tersebut disepakati dan diputuskan kepada Guru yang tidak linear untuk memilih salah satu dari 2 alternatif dan mengajukan permohonan :
- Tetap menjadi Guru dan melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana biasanya
- Mutasi ke jabatan fungsional Pelaksana di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang. Mengisi jabatan fungsional pelaksana di Satuan Pendidikan dibawah binaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang).
Dan semua guru yang tidak linear wajib membuat surat pernyataan tidak menuntut jabatan apapun pada saat dan siap melaksanakan tugas.