Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana pada Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal mempunyai tugas menyusun rencana kerja, mengumpul dan mengolah bahan kerja, koordinasi, fasilitasi pelaksanaan bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
Untuk menyelenggarakan tugas Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana pada Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kerja bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
- Penyelenggaraan kegiatan bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
- Penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan
- Pelaksanaan tugas lain bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Uraian tugas Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana pada Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Dinas yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada pelaksana/fungsional secara lisan maupun tertulis dengan memberi arahan sesuai dengan tugas dan fungsi agar tercapai efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas;
- Menyelia pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana/fungsional secara berkelanjutan berdasarkan rencana kegiatan yang telah ditetapkan untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan teknis bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal berdasarkan data yang ada untuk pelaksanaan tugas;
- Melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan, sarana, dan prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
- Melakukan pembinaan kelembagaan, sarana, dan prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
- Melakukan rekomendasi penerbitan izin pendirian, penataan dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dan pemantauan dan evaluasi kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
- Melakukan pembinaan PAUD dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku untuk pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi izin pendirian dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini kerja sama, sekolah dasar kerja sama, dan sekolah menengah pertama kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku untuk pelaksanaan tugas;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap izin operasional kegiatan penyelenggaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan izin operasional penyelenggaraan kursus dan pelatihan sesuai ketentuan yang berlaku untuk pelaksanaan tugas;
- Menyusun konsep naskah dinas bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal sesuai pedoman dan ketentuan agar diperoleh konsep naskah dinas yang benar dan sesuai dengan ketentuan;
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana yang telah dilaksanakan dengan membandingkan antara hasil kerja yang dicapai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan untuk mengetahui kinerja yang dicapai;
- Melaporkan kegiatan Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana kepada Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nonformal sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
PERATURAN WALI KOTA SINGKAWANG NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SINGKAWANG