Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter pada Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal mempunyai tugas menyusun rencana kerja, mengumpul dan mengolah bahan kerja, koordinasi, fasilitasi pelaksanaan bidang peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
Untuk menyelenggarakan tugas Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter pada Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kerja bidang peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
- Penyelenggaraan kegiatan bidang peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
- Penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas bidang peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi bidang peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan
- Pelaksanaan tugas lain bidang peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Uraian tugas Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter pada Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Dinas yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada pelaksana/fungsional secara lisan maupun tertulis dengan memberi arahan sesuai dengan tugas fungsi agar tercapai efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas;
- Menyelia pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana/fungsional secara berkelanjutan berdasarkan rencana kegiatan yang telah ditetapkan untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan teknis bidang peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal berdasarkan data yang ada untuk pelaksanaan tugas;
- Melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
- Melakukan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
- Melakukan penyelenggaraan proses belajar PAUD dan nonformal/ kesetaraan sesuai ketentuan yang berlaku untuk pelaksanaan tugas;
- Melakukan penyiapan dan tindak lanjut evaluasi satuan PAUD dan pendidikan nonformal/kesetaraan sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
- Menyusun konsep naskah dinas bidang peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal sesuai pedoman dan ketentuan agar diperoleh konsep naskah dinas yang benar dan sesuai dengan ketentuan;
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter yang telah dilaksanakan dengan membandingkan antara hasil kerja yang dicapai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan untuk mengetahui kinerja yang dicapai;
- Melaporkan kegiatan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter kepada Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nonformal sesuai dengan pedoman dan peraturan perundangundangan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi bidang peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
PERATURAN WALI KOTA SINGKAWANG NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SINGKAWANG