Seksi Penyediaan dan Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar mempunyai tugas menyusun rencana kerja, mengumpul dan mengolah bahan kerja, koordinasi, fasilitasi pelaksanaan bidang penyediaan dan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar.
Untuk menyelenggarakan tugas, Seksi Penyediaan dan Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan
Dasar mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kerja bidang penyediaan dan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar;
- Penyelenggaraan kegiatan bidang penyediaan dan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar;
- Penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas bidang penyediaan dan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi bidang penyediaan dan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar; dan
- Pelaksanaan tugas lain bidang penyediaan dan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Uraian tugas Kepala Seksi Penyediaan dan Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Penyediaan dan Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Dinas yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada pelaksana/fungsional secara lisan maupun tertulis dengan memberi arahan sesuai dengan tugas dan fungsi agar tercapai efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas;
- Menyelia pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana/fungsional secara berkelanjutan berdasarkan rencana kegiatan yang telah ditetapkan untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan teknis bidang penyediaan dan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar berdasarkan data yang ada untuk pelaksanaan tugas;
- Melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah pertama sesuai ketentuan yang berlaku untuk pelaksanaan tugas;
- Melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah pertama sesuai ketentuan yang berlaku untuk pelaksanaan tugas;
- Melakukan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah pertama sesuai ketentuan yang berlaku untuk pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan penilaian kinerja/evaluasi kinerja sesuai ketentuan yang berlaku untuk pelaksanaan tugas;
- Menyusun konsep naskah dinas bidang penyediaan dan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar sesuai pedoman dan ketentuan agar diperoleh konsep naskah dinas yang benar dan sesuai dengan ketentuan;
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Penyediaan dan Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar yang telah dilaksanakan dengan membandingkan antara hasil kerja yang dicapai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan untuk mengetahui kinerja yang dicapai;
- Melaporkan kegiatan Seksi Penyediaan dan Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar kepada Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi bidang penyediaan dan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
PERATURAN WALI KOTA SINGKAWANG NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SINGKAWANG