Tugas
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang mempunyai tugas membantu Wali Kota Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan bidang pendidikan dan kebudayaan.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan bidang pendidikan dan kebudayaan;
- Pelaksanaan kebijakan bidang pendidikan dan kebudayaan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pendidikan dan kebudayaan;
- pelaksanaan administrasi Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 05 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang