
Publikasi ini bertujuan memastikan bahwa seluruh PTK memiliki panduan yang jelas dan terperinci mengenai hak dan prosedur pengajuan cuti, sehingga proses administrasi dapat berjalan dengan lancar, akuntabel, dan efisien.
Informasi Kunci Standar Pelayanan Cuti PTK:
1. Persyaratan Administratif
Setiap pengajuan cuti harus dilengkapi dengan persyaratan yang spesifik tergantung jenis cuti (sakit, besar, melahirkan, dll.). Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Surat Pengantar dari Sekolah dan Surat Permohonan dari yang bersangkutan.
- Dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Sakit dari Dokter, Fotokopi Buku Rekening Bank (untuk Cuti Besar), atau Bukti Pembayaran Umrah/Haji (untuk Cuti Besar).
- Surat Pernyataan terkait pemberian tunjangan (jika syarat 24 jam tatap muka tidak terpenuhi).
2. Prosedur dan Alur Layanan
Prosedur pengajuan dirancang untuk efisiensi, melibatkan Operator Sekolah, sistem SIPAD, PTK yang bersangkutan, hingga persetujuan akhir dari Kepala Dinas.
3. Waktu Pelayanan yang Pasti
Untuk memberikan kepastian kepada PTK, telah ditetapkan:
- Waktu Pelayanan: Senin s.d. Kamis (07.30 – 16.00 WIB) dan Jum’at (07.00 – 16.00 WIB).
- Waktu Penyelesaian: Pelayanan diselesaikan dalam waktu 30 menit sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap.
4. Produk dan Biaya Layanan
- Produk: Surat Cuti Guru.
- Biaya: Layanan ini ditetapkan GRATIS (Tidak dipungut biaya apa pun).
💡 Saluran Pengaduan
Standar Pelayanan ini juga mencakup alur Pengelolaan Pengaduan yang terstruktur, memastikan setiap masukan, keluhan, atau kendala dalam proses pengajuan cuti dapat ditangani dan ditindaklanjuti secara berjenjang.