
Singkawang, 20 Oktober 2025 — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Kartini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Singkawang sebagai bentuk pendampingan hukum dan pengawasan pelaksanaan program pemerintah di bidang pendidikan.
Kegiatan evaluasi ini diikuti oleh Tim P2SP (Penanggung Jawab Program Satuan Pendidikan) dari setiap satuan pendidikan penerima Program Revitalisasi Tahun 2025. Para peserta mengikuti sesi paparan, diskusi, serta klarifikasi terkait progres pelaksanaan revitalisasi yang mencakup aspek perencanaan, pengelolaan anggaran, pembangunan sarana prasarana, hingga peningkatan mutu layanan pendidikan.
Dalam sambutannya, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang menyampaikan bahwa evaluasi ini penting dilakukan untuk memastikan program revitalisasi berjalan sesuai pedoman, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas satuan pendidikan di Kota Singkawang.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kota Singkawang menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah melalui fungsi pendampingan hukum agar seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi penyimpangan.
Melalui kegiatan evaluasi ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan penerima program revitalisasi dapat meningkatkan tata kelola program, mempercepat capaian target, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan satuan pendidikan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat Kota Singkawang.