
Integritas adalah fondasi utama dalam dunia pendidikan. Menindaklanjuti komitmen pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang kembali mempertegas larangan terhadap praktik Pungutan Liar (Pungli).
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas No: 400.3.5.1/12/Set.01/2025 yang diterbitkan pada 17 Desember 2025, ditegaskan bahwa:
Dilarang Keras bagi Aparatur Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, Guru, maupun Tenaga Kependidikan untuk:
- Meminta, menerima, atau memungut biaya dalam bentuk apa pun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meminta imbalan, hadiah, atau sumbangan/pungutan liar yang bersifat memaksa.
Ayo Kawal Pendidikan Kita! Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, orang tua siswa, dan stakeholder pendidikan untuk berani melapor jika menemukan praktik yang tidak sesuai aturan. Identitas pelapor akan dilindungi.
Layanan Pengaduan Resmi:
- WhatsApp: 0851-6514-7475
- Email: disdikbud@singkawangkota.go.id
Pendidikan berkualitas dimulai dari kejujuran dan lingkungan yang bersih dari pungli. Mari bersama kita wujudkan pendidikan Singkawang yang bermartabat dan transparan!