Pada tanggal 3-4 Agustus 2021 telah dilaksanakan rapat koordinasi dan konsultasi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Ketua Dewan Pendidikan, Pengawas Pembina, Ketua PGRI, Ketua IGI, Perwakilan Kepala Sekolah jenjang TK/PAUDNI, SD dan SMP. Dan dilanjutkan pada hari kedua tanggal 4 Agustus 2021 yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kesahatan dan KB (atau yang mewakili), Camat, Lurah selaku Ketua Satgas Covid-19 di kecamatan dan kelurahan serta Dewan Pendidikan yang membahas tentang persiapan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah menghasilkan beberapa hal sebagai berikut yaitu :
- Karena Kota Singkawang masih masuk dalam PPKM Level 3 yaitu zona orange maka Pembelajaran Tatap Muka masih dilaksanakan secara daring atau PJJ sambil persiapan di sekolah untuk PBM terbatas dilakukan secara maksimal untuk memenuhi prokes 5 M Covid-19
- Segera membentuk Satgas Covid-19 bagi yang belum terbentuk
- SK Satgas Covid-19 yang dikeluarkan oleh kepala sekolah terdiri dari beberapa unsur yaitu Komite Sekolah, Paguyuban, Dewan Guru dan unsur lain yang relevan. Dengan tembusan SK Kadis Dikbud, Kadis Kesehatan dan KB, Babinsa, Puskesmas Pembina dan Pengawas Pembina
- Satgas Covid-19 Kelurahan dan Kecamatan akan memantau/memonitoring pelaksanaan Prokes 5 M bersama pengawas pembina
- Satgas Covid-19 Kelurahan dan Kecamatan serta pengawas pembina akan memberikan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang untuk boleh atau tidaknya Satuan Pendidikan tersebut menyelenggarakan proses belajar mengajar tatap muka terbatas apabila status PPKM di Kota Singkawang berada pada Level 2 dan Level 1 yaitu zona kuning dan zona hijau
- Selama PPKM, aktivitas guru dan tenaga kependidikan dan administrasi di sekolah dikelola denga baik dan produktif sesuai otoritas sekolah bersama komite dan pengawas pembina sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah sesuai panduan kerja dimasa pandemi Covid-19