1. Pegawai Negeri Sipil
2. Untuk masa pinjaman yang berakhir sebelum masa pensiun: Sisa gaji yang diterima setelah dipotong angsuran pinjaman minimal Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
5. Fotocopy daftar gaji terakhir
6. Rincian simulasi angsuran pinjaman dari Bank
7. Blanko pinjaman (yang sudah ditanda tangani pemohon, istri/suami, dan kepala sekolah)
2. Untuk masa pinjaman yang berakhir sebelum masa pensiun: Sisa gaji yang diterima setelah dipotong angsuran pinjaman minimal Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
5. Fotocopy daftar gaji terakhir
6. Rincian simulasi angsuran pinjaman dari Bank
7. Blanko pinjaman (yang sudah ditanda tangani pemohon, istri/suami, dan kepala sekolah)
1. Berkas permohonan harus dibawa oleh pemohon atau Bendahara Sekolah/Satuan Kerja Pemohon.
2. Berkas permohonan langsung diverifikasi oleh petugas di ruang Keuangan dan Aset
3. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan telah memenuhi persyaratan peminjaman, berkas langsung ditandatangani oleh Bendahara
4. Berkas yang sudah ditandatangani Bendahara, selanjutnya diserahkan untuk di tandatangani Kasubbag Keuangan dan Aset
10 Menit
Tidak dipungut Biaya (Rp. 0,00)/Gratis
1. Mengecek Jumlah sisa gaji setelah dikurang potongan pinjaman.
2. Menyetujui berkas pinjaman yang telah di verifikasi
3. Mengesahkan Foto Copy daftar gaji
2. Menyetujui berkas pinjaman yang telah di verifikasi
3. Mengesahkan Foto Copy daftar gaji
[yop_poll id=”6″]