Tata Cara PPDB
- PPDB TK, SD dan SMP Tahun Pelajaran 2021/2022 dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring) dan mekanisme luar jaringan (luring).
- PPDB TK, SD dan SMP Tahun Pelajaran 2021/2022 dilaksanakan dengan berdasarkan asas :
- Objektif, artinya PPDB pada satuan pendidikan disetiap jenjang harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
- Transparan, maksudnya PPDB pada satuan pendidikan disetiap jenjang bersifat terbuka melalui informasi yang disampaikan dan diterima oleh orang tua, siswa dan masyarakat;
- Akuntabel, artinya PPDB pada satuan pendidikan disetiap jenjang dapat dipertanggungjawabkan kepada orang tua dan masyarakat baik prosedur maupun hasilnya; dan
- Berkeadilan, maksudnya PPDB pada satuan pendidikan disetiap jenjang dilaksanakan sesuai dengan persantase alokasi siswa yang diterima.
- TK, SD dan SMP melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Juli 2021 dari jam 08.00-13.30 WIB.
- Pelaksanaan PPDB pada satuan pendidikan setiap jenjang dimulai dari tahap:
- Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka;
- Pendaftaran;
- Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
- Pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
- Daftar ulang.
- Pengumuman pendaftaran melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya paling sedikit memuat informasi diantaranya;
- Daya tampung ruang kelas;
- Persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya; dan
- Tanggal pendaftaran.
- Pendaftaran terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.
- Seleksi dilakukan berdasarkan prosentase dari masing-masing jalur pendaftaran dibagi jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 7 (tujuh) SMP sesuai dengan data rombongan belajar dalam dapodik, dan
- Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB dan Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
Syarat Pendaftaran PPDB 2021/2022
- Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A dibuktikan dengan akta kelahiran.
- Berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
- Calon peserta didik baru wajib melampirkan foto copy akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan foto copy Kartu Keluarga.
- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi dari psikolog professional atau oleh dewan guru sekolah.
- Berusia 7 (tujuh) tahun sekolah wajib menerima
- Paling rendah berusia 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Berusia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional. Namun apabila psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah.
- Calon peserta didik baru wajib membawa dan melampirkan fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan fotocopy Kartu Keluarga, PKH, PIP.
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
- Memiliki sertifikat Olimpiade Sain, Olahraga, Festival dan Lomba lainnya yang diselenggarakan oleh lembaga baik tingkat Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi.
- Calon peserta didik baru wajib membawa dan melampirkan fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir, fotocopy Kartu Keluarga, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (KIP), Calon peserta didik baru baik warga Negara Indonesia atau warga Negara asing yang berasal dari sekolah luar negeri wajib menyertakan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah
- Calon peserta didik baru warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia, paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
Pendaftaran dan Seleksi
Jalur Pendaftaran PPDB 2021/2022
- Jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
- Jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah;
- Jalur zonasi diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Kota Singkawang.
- Jalur zonasi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.
- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
- Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili;
- Keadaan tertentu meliputi:
- a. Bencana Alam;dan/atau
- b. Bencana sosial
- c. Pergantian KK baru sebagai akibat pernikahan anggota keluarga (pecah KK)
- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA) atau Surat Keterangan Domisili dalam satu wilayah Kota Singkawang.
- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
- Selain melakukan PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
- Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Kota Singkawang sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.
- Penetapan wilayah zonasi wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
- Pemerintah Kota Singkawang sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan
- Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman PPDB secara terbuka
- Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan Kabupaten/Kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan.
- Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah;
- PPDB Jalur Afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru :
- a. Berasal dai keluarga ekonomi tidak mampu
- b. Penyandang disabilitas
- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan
- Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan mempriotitaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyerahkan:
- a. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
- b. Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan
keluarga tidak mampu.
- Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekolah bersama Pemerintah Kota wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar
- Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran Zonasi, Afirmasi, maupun Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi.
- Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.
- Jalur prestasi ditentukan setelah semua jalur sebelumnya masih terdapat sisa dari daya tampung sekolah.
- Jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
- a. Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didikdari sekolah asal, dan/atau
- b. Prestasi di bidang akademik maupun non akdemik
- c. akumulasi nilai rapor berdasarkan nilai lima semester terakhir
- d. prestasi akademik dan non akademik di luar rapor sekolah; dan/atau;
- e. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota
dengan konversi sebagai berikut:
- Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran
PPDB
- Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap:
- a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka;
- b. pendaftaran;
- c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
- d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
- e. daftar ulang
- Pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima bantuan operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.
- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh:
- a. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
- b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
- Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.
- Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan paling lambatminggu pertama bulan Mei 2021.
- Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi
sebagai berikut:
- a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
- b. tanggal pendaftaran;
- c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau jalur prestasi;
- d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1(satu) Sekolah Dasar, kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik; dan
- e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
- Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.
- PPDB dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 6 Juli 2021 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
- PPDB diutamakan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.
- Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan dan bagi yang belum dapat menggunakan mekanisne daring, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring) dengan melampirkan fotocopy dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
- Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- a. Berusia 7 (tujuh) tahun sekolah wajib menerima; dan
- b. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota, yaitu :
- 1) Zona 1 dengan jarak 0 - 500 meter ke sekolah;
- 2) Zona 2 dengan jarak 501 – 1000 meter ke sekolah;
- 3) Zona 3 dengan jarak 1.001 – 1.500 meter ke sekolah;
- 4) Zona 4 dengan jarak di atas 1.500 meter ke sekolah;
- 5) Untuk sekolah yang belum terpenuhi daya tampung PPDB yang ditetapkan, dapat memperuas jarak zonasi melebihi ketentuan zona diatas; dan
- 6) Sekolah yang berada jauh dari kawasan padat penduduk, dapat
memperuas jarak zonasi melebihi ketentuan zona diatas dengan
tetap memperhatikan daya tampung sekolah.
- Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada point 1 sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
- Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar (SD) tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung.
- Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada point 1 sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran.
- Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kewenangannya.
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada point 5 pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama.
- Dalam hal daya tampung sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama sebagaimana dimaksud pada point 6 tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam wilayah zonasi terdekat.
- Penyaluran peserta didik ke sekolah lain sebagaimana dimaksud pada poin 7 dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan oleh Wali Kota Singkawang.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor 6,7 dan 8 dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.
- Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Kota Singkawang tidak boleh:
- a. menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak
memiliki lahan; dan/atau
- b. menambah ruang kelas baru dan/atau merubah fungsi ruangan perpustakaan dan/atau laboratorium menjadi ruang kelas.
- Dalam hal daya tampung untuk jalur afirmasi atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
- Dalam hal daya tampung untuk jalur prestasi tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan dengan penentuan pemeringkatan nilai prestasi oleh sekolah.
- Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB secara serentak pada tanggal 7 Juli 2021 pukul 10.00 WIB.
- Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
- Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima wajib mendaftar ulang pada tanggal 8 Juli sampai dengan 9 Juli 2021 pukul 08.00 –12.00 WIB;
- Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan dalam map berwarna merah untuk SD dan berwarna biru untuk SMP;
- Calon peserta didik baru yang tidak mendaftar ulang pada batas waktu yang telah ditentukan dinyatakan mengundurkan diri.
- Pendataan ulang dilakukan oleh TK, SD dan SMP untuk memastikan status peserta didik lama pada sekolah yang bersangkutan.
- Pendataan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh memungut biaya.
- Jumlah peserta didik baru pada jenjang SD minimal 20 (dua puluh) orang dan maksimal 28 (dua puluh delapan) orang setiap rombongan belajar.
- Jumlah peserta didik baru pada jenjang SMP minimal 20 (dua puluh) orang dan maksimal 32 (tiga puluh dua) orang setiap rombongan belajar.
- Jumlah rombongan belajar yang diterima disesuaikan dengan ketersediaan ruang kelas dan guru.
- Sekolah melakukan pengisian dan Pemutakhiran data peserta didik dan rombongan belajar dalam Dapodik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
Perpindahan Peserta Didik
- Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju.
- Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik, maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui data pokok pendidikan.
- Perpindahan peserta didik wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan/atau sistem zonasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Peserta didik setara SD di negara lain dapat pindah ke SD di Indonesia setelah memenuhi:
- a. surat pernyataan dari kepala sekolah asal.
- b. surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah; dan
- c. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju.
- Peserta didik setara SMP di negara lain dapat diterima di SMP di Indonesia setelah:
- a. menyerahkan fotocopy ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya;
- b. surat pernyataan dari kepala sekolah asal;
- c. surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menegah; dan
- d. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju.
- Peserta didik jalur pendidikan nonformal atau informal dapat diterima di SD tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD yang bersangkutan.
- Peserta didik jalur pendidikan nonformal/informal dapat diterima di SMP tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
- a. memiliki ijazah kesetaraan program Paket A; dan
- b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang yang diselenggarakan oleh SMP yang bersangkutan.
- Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari jalur pendidikan nonformal atau informal ke sekolah, maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui data pokok pendidikan.
Pelaporan dan Pengawasan
- Sekolah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan rombongan belajar dalam dapodik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
- Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antar sekolah setiap tahun pelajaran kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kewenangannya.
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.
- Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id.
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan PPDB.
- ) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kewenangannya melaporkan pelaksanaan PPDB kepada kementerian melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB.
- Wali Kota melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Tahun Pelajaran Baru dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
- Tahun Pelajaran Baru 2021/2022 dimulai pada tanggal 12 Juli 2021.
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) dimulai pada tanggal 12 sampai dengan tanggal 14 Juli 2021.
Larangan dan Sanksi
- Pemalsuan terhadap:
- a. kartu keluarga
- b. bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
- c. bukti atas prestasi, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
- Sekolah yang menambah kelas baru, alih fungsi ruangan perpustakaan dan/atau laboratorium menjadi ruang kelas.
- Melakukan ti ndakan perpeloncoan, tindakan kekerasan dalam bentuk apapun selama kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Pemberian sanksi terhadap pelanggaran/larangan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 22, selain sanksi administratif juga dapat
diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dan perundangundangan yang berlaku.
Aturan Tambahan
Aturan-aturan teknis PPDB pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat menyesuaikan dengan kebutuhan.