- Bidang Kebudayaan mempunyai tugas menyusun program kerja, menyiapkan bahan rumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang kebudayaan meliputi pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, pembinaan kesenian dan tenaga kebudayaan.
- Bidang Kebudayaan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Kebudayaan mempunyai fungsi :
- Penyusunan program kerja bidang, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang kebudayaan;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, pembinaan kesenian dan tenaga kebudayaan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, pembinaan kesenian dan tenaga kebudayaan;
- Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, pembinaan kesenian dan tenaga kebudayaan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Kepala Bidang Kebudayaan adalah sebagai berikut :
- Menyusun program kerja Bidang Kebudayaan berdasarkan sasaran strategis Dinas yang telah ditetapkan sebagai pedoman untuk melaksanakan tugas;
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada Kepala Seksi dengan memberi arahan sesuai dengan permasalahan pada bidang tugas masing-masing agar tercapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas;
- Menyelia pekerjaan yang dilaksanakan Kepala Seksi dan pelaksana/fungsional pada Bidang Kebudayaan secara berkelanjutan berdasarkan program kerja yang telah ditetapkan untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
- Melakukan koordinasi dan fasilitasi terhadap penyelenggaraan program/kegiatan/sub kegiatan pada Bidang Kebudayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan program kerja dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu dan selaras;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang kebudayaan sesuai pedoman dan peraturan yang berlaku untuk diajukan kepada pimpinan sebagai bahan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas pembinaan dan pengelolaan kegiatan pada Bidang Kebudayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan program kerja yang berkaitan dengan pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, pembinaan kesenian dan tenaga kebudayaan berdasarkan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan program kerja dapat berjalan secara efisien dan efektif;
- Melaksanakan pengembangan kebudayaan, pengembangan perfilman, pengelolaan radio daerah/radio pendidikan, pembinaan dan pengembangan musik dan media lainnya;
- Memfasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi,pembinaan komunitas dan lembaga adat, pembinaan kesenian dan tenaga kebudayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar;
- Menyusun dan memverifikasi konsep naskah dinas yang berkaitan dengan penyelenggaraan program kerja pada Bidang Kebudayaan berdasarkan peraturan yang berlaku sebagai bahan perumusan kebijakan pimpinan;
- Mengevaluasi pelaksanaan program yang telah dilaksanakan oleh Kepala Seksi pada Bidang Kebudayaan dengan cara membandingkan antara hasil kerja yang dicapai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan untuk mengetahui tingkat kinerja yang dicapai;
- Membuat dan melaporkan pelaksanaan tugas Bidang Kebudayaan baik secara lisan maupun tulisan sesuai program kerja yang telah ditetapkan untuk bahan pertimbangan Kepala Dinas dalam pengambilan keputusan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi bidang kebudayaan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
PERATURAN WALI KOTA SINGKAWANG NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SINGKAWANG