Seksi Cagar Budaya dan Museum pada Bidang Kebudayaan mempunyai tugas menyusun rencana kerja, mengumpul dan mengolah bahan kerja, koordinasi, fasilitasi pelaksanaan bidang cagar budaya dan museum.
Untuk menyelenggarakan tugas, Seksi Cagar Budaya dan Museum pada Bidang Kebudayaan mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kerja bidang cagar budaya dan museum;
- Penyelenggaraan kegiatan bidang cagar budaya dan museum;
- Penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas bidang cagar budaya dan museum;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi bidang cagar budaya dan museum; dan
- Pelaksanaan tugas lain bidang cagar budaya dan museum yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Uraian tugas Kepala Seksi Cagar Budaya dan Museum pada Bidang Kebudayaan adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Cagar Budaya dan Museum berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Dinas yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada pelaksana/fungsional secara lisan maupun tertulis dengan memberi arahan sesuai dengan tugas dan fungsi agar tercapai efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas;
- Menyelia pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana/fungsional secara berkelanjutan berdasarkan rencana kegiatan yang telah ditetapkan untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan teknis bidang cagar budaya dan museum berdasarkan data yang ada untuk pelaksanaan tugas;
- Melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya serta permuseuman dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman sesuai ketentuan yang berlaku untuk pelaksanaan tugas;
- Melakukan pembinaan dan fasilitasi registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya, pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman, pelaksanaan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan museum, penerbitan izin membawa cagar budaya keluar daerah kota sesuai ketentuan yang berlaku untuk pelaksanaan tugas;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya serta permuseuman dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman sesuai ketentuan yang berlaku untuk pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya sesuai ketentuan yang berlaku untuk pelaksanaan tugas;
- Melakukan peningkatan pelayanan dan akses masyarakat terhadap museum sesuai ketentuan yang berlaku untuk pelaksanaan tugas;
- Melakukan penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana museum, serta revitalisasi sarana dan prasarana museum sesuai ketentuan yang berlaku untuk pelaksanaan tugas;
- Menyusun konsep naskah dinas bidang cagar budaya dan museum sesuai pedoman dan ketentuan agar diperoleh konsep naskah dinas yang benar dan sesuai dengan ketentuan;
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Cagar Budaya dan Museum yang telah dilaksanakan dengan membandingkan antara hasil kerja yang dicapai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan untuk mengetahui kinerja yang dicapai;
- Melaporkan kegiatan Seksi Cagar Budaya dan Museum kepada Kepala Bidang Kebudayaan sesuai dengan pedoman dan peraturan perundangundangan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi bidang cagar budaya dan museum untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
PERATURAN WALI KOTA SINGKAWANG NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SINGKAWANG