- Bidang Pembinaan Ketenagaan mempunyai tugas menyusun program kerja, menyiapkan bahan rumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang pembinaan ketenagaan meliputi pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal serta penyelenggaraan tugas perbantuan.
- Bidang Pembinaan Ketenagaan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Pembinaan Ketenagaan mempunyai fungsi :
- Penyusunan program kerja bidang, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pembinaan ketenagaan;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal serta administrasi dan pengembangan ketenagaan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal serta administrasi dan pengembangan ketenagaan;
- Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal serta administrasi dan pengembangan ketenagaan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan adalah sebagai berikut :
- Menyusun program kerja Bidang Pembinaan Ketenagaan berdasarkan sasaran strategis Dinas yang telah ditetapkan sebagai pedoman untuk melaksanakan tugas;
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada Kepala Seksi dengan memberi arahan sesuai dengan permasalahan pada bidang tugas masing-masing agar tercapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas;
- Menyelia pekerjaan yang dilaksanakan Kepala Seksi dan pelaksana/fungsional pada Bidang Pembinaan Ketenagaan secara berkelanjutan berdasarkan program kerja yang telah ditetapkan untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
- Melakukan koordinasi dan fasilitasi terhadap penyelenggaraan program/kegiatan/sub kegiatan pada Bidang Pembinaan Ketenagaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan program kerja dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu dan selaras;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pembinaan ketenagaan sesuai pedoman dan peraturan yang berlaku untuk diajukan kepada pimpinan sebagai bahan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas pembinaan dan pengelolaan kegiatan pada Bidang Pembinaan Ketenagaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan program kerja yang berkaitan dengan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal serta administrasi dan pengembangan ketenagaan berdasarkan peraturan perundangundangan agar pelaksanaan program kerja dapat berjalan secara efisien dan efektif;
- Memfasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal serta administrasi dan pengembangan ketenagaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar;
- Menyusun dan memverifikasi konsep naskah dinas yang berkaitan dengan penyelenggaraan program kerja pada Bidang Pembinaan Ketenagaan berdasarkan peraturan yang berlaku sebagai bahan perumusan kebijakan pimpinan;
- Mengevaluasi pelaksanaan program yang telah dilaksanakan oleh Kepala Seksi pada Bidang Pembinaan Ketenagaan dengan cara membandingkan antara hasil kerja yang dicapai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan untuk mengetahui tingkat kinerja yang dicapai;
- Membuat dan melaporkan pelaksanaan tugas Bidang Pembinaan Ketenagaan baik secara lisan maupun tulisan sesuai program kerja yang telah ditetapkan untuk bahan pertimbangan Kepala Dinas dalam pengambilan keputusan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi bidang pembinaan kertenagaan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
PERATURAN WALI KOTA SINGKAWANG NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SINGKAWANG