Seksi Administrasi dan Pengembangan Ketenagaan mempunyai tugas menyusun rencana kerja,
mengumpul dan mengolah bahan kerja, koordinasi, fasilitasi pelaksanaan bidang administrasi dan pengembangan ketenagaan .
Untuk menyelenggarakan tugas, Seksi Administrasi dan Pengembangan Ketenagaan mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kerja bidang administrasi dan pengembangan ketenagaan;
- Penyelenggaraan kegiatan bidang administrasi dan pengembangan ketenagaan;
- Penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas bidang administrasi dan pengembangan ketenagaan;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi bidang administrasi dan pengembangan ketenagaan; dan
- Pelaksanaan tugas lain bidang administrasi dan pengembangan ketenagaan yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Uraian tugas Kepala Seksi Administrasi dan Pengembangan Ketenagaan adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Administrasi dan Pengembangan Ketenagaan berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Dinas yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada pelaksana/fungsional secara lisan maupun tertulis dengan memberi arahan sesuai dengan tugas dan fungsi agar tercapai efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas;
- Menyelia pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana/fungsional secara berkelanjutan berdasarkan rencana kegiatan yang telah ditetapkan untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan teknis bidang administrasi dan pengembangan ketenagaan berdasarkan data yang ada untuk pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan usul kenaikan pangkat dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan diantaranya tugas belajar, diklat, sertifikasi, usul Kenaikan Gaji Berkala sesuai ketentuan yang berlaku untuk pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan pendataan dan fasilitasi administrasi pendidikan menengah dan pendidikan khusus diantaranya pengurusan administrasi pensiun, karis, karsu, BPJS, taspen, kartu pegawai sesuai ketentuan yang berlaku untuk pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan akreditasi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan nonformal, kegiatan kesiswaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus dan pengembangan karier pendidik sesuai ketentuan yang berlaku untuk pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi izin pendirian dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini kerja sama, sekolah dasar kerja sama, dan sekolah menengah pertama kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku untuk pelaksanaan tugas;
- Mengolah, membuat laporan dan menyajikan data DAPODIK sesuai ketentuan yang berlaku untuk pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) sesuai ketentuan yang berlaku untuk pelaksanaan tugas;
- Menyusun konsep naskah dinas bidang administrasi dan pengembangan ketenagaan sesuai pedoman dan ketentuan agar diperoleh konsep naskah dinas yang benar dan sesuai dengan ketentuan;
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Administrasi Dan Pengembangan Ketenagaan yang telah dilaksanakan dengan membandingkan antara hasil kerja yang dicapai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan untuk mengetahui kinerja yang dicapai;
- Melaporkan kegiatan Seksi Administrasi Dan Pengembangan Ketenagaan kepada Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi bidang administrasi dan pengembangan ketenagaan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
PERATURAN WALI KOTA SINGKAWANG NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SINGKAWANG