Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana pada Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar mempunyai tugas menyusun rencana kerja, mengumpul dan mengolah bahan kerja, koordinasi, fasilitasi pelaksanaan bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan dasar.
Untuk menyelenggarakan tugas, Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana pada Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kerja bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan dasar;
- Penyelenggaraan kegiatan bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan dasar;
- Penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan dasar;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan dasar; dan
- Pelaksanaan tugas lain bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan dasar yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Uraian tugas Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana pada Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Dinas yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada pelaksana/fungsional secara lisan maupun tertulis dengan memberi arahan sesuai dengan tugas dan fungsi agar tercapai efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas;
- Menyelia pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana/fungsional secara berkelanjutan berdasarkan rencana kegiatan yang telah ditetapkan untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan teknis bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan dasar berdasarkan data yang ada untuk pelaksanaan tugas;
- Melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan, sarana dan prasarana sekolah dasar dan sekolah menengah pertama sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
- Melakukan pembinaan kelembagaan, sarana dan prasarana sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, rekomendasi penerbitan izin pendirian, penataan dan penutupan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi kelembagaan, sarana dan prasarana sekolah dasar dan sekolah menengah pertama sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
- Melakukan penyediaan biaya personil peserta didik sekolah dasar dan sekolah menengah pertama sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
- Melaksanakan perlengkapan dasar buku teks peserta didik dan perlengkapan belajar peserta didik, dan pengadaan alat praktik dan peraga siswa di bidang pembinaan pendidikan dasar sesuai pedoman dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan tugas guru dan siswa;
- Melakukan peningkatan kapasitas dan pengelolaan dana bos sekolah dasar dan sekolah menengah pertama sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
- Menyusun konsep naskah dinas bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan dasar sesuai pedoman dan ketentuan agar diperoleh konsep naskah dinas yang benar dan sesuai dengan ketentuan;
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana yang telah dilaksanakan dengan membandingkan antara hasil kerja yang dicapai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan untuk mengetahui kinerja yang dicapai;
- Melaporkan kegiatan Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana kepada Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan dasar untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
PERATURAN WALI KOTA SINGKAWANG NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SINGKAWANG