Seksi Kurikulum dan Penilaian pada Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar mempunyai tugas menyusun rencana kerja, mengumpul dan mengolah bahan kerja, koordinasi, fasilitasi pelaksanaan bidang kurikulum dan penilaian pendidikan dasar.
Untuk menyelenggarakan tugas , Seksi Kurikulum dan Penilaian pada Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kerja bidang kurikulum dan penilaian pendidikan dasar;
- Penyelenggaraan kegiatan bidang kurikulum dan penilaian pendidikan dasar;
- Penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas bidang kurikulum dan penilaian pendidikan dasar;
- d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi bidang kurikulum dan penilaian pendidikan dasar; dan
- Pelaksanaan tugas lain bidang kurikulum dan penilaian pendidikan dasar yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Uraian tugas Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian pada Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Kurikulum dan Penilaian berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Dinas yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada pelaksana/fungsional secara lisan maupun tertulis dengan memberi arahan sesuai dengan tugas dan fungsi agar tercapai efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas;
- Menyelia pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana/fungsional secara berkelanjutan berdasarkan rencana kegiatan yang telah ditetapkan untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan teknis bidang kurikulum dan penilaian pendidikan dasar berdasarkan data yang ada untuk pelaksanaan tugas;
- Melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian sekolah dasar dan sekolah menengah pertama sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
- Melakukan penetapan kurikulum muatan lokal dan kriteria penilaian sekolah dasar dan sekolah menengah pertama sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
- Melakukan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian sekolah dasar dan sekolah menengah pertama sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
- Melakukan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah kota sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
- Melakukan penyelenggaraan proses belajar dan ujian bagi peserta didik sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
- Melakukan penyiapan dan tindak lanjut evaluasi satuan pendidikan sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
- Melakukan penyelenggaraan asessment pendidikan dasar berdasarkan data yang ada untuk pelaksanaan tugas;
- Melakukan penyediaan raport dan buku pelajaran muatan lokal serta penyusunan buku pelajaran muatan lokal di bidang pembinaan pendidikan dasar sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pelaksanaan tugas guru dan siswa;
- Melakukan penyelenggaraan kompetensi literasi dan numerasi di bidang pembinaan pendidikan dasar sesuai standar proses pembelajaran untuk peningkatan mutu sekolah;
- Melakukan pelatihan penyusunan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar berdasarkan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan program kerja dapat berjalan secara efisien dan efektif;
- Menyusun konsep naskah dinas bidang kurikulum dan penilaian pendidikan dasar sesuai pedoman dan ketentuan agar diperoleh konsep naskah dinas yang benar dan sesuai dengan ketentuan;
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Kurikulum dan Penilaian yang telah dilaksanakan dengan membandingkan antara hasil kerja yang dicapai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan untuk mengetahui kinerja yang dicapai;
- Melaporkan kegiatan Seksi Kurikulum dan Penilaian kepada Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi bidang kurikulum dan penilaian pendidikan dasar untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
PERATURAN WALI KOTA SINGKAWANG NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SINGKAWANG