Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter pada Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar mempunyai tugas menyusun rencana kerja, mengumpul dan mengolah bahan kerja, koordinasi, fasilitasi pelaksanaan bidang peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan dasar.
Untuk menyelenggarakan tugas, Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter pada Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kerja bidang peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan dasar;
- Penyelenggaraan kegiatan bidang peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan dasar;
- Penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas bidang peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan dasar;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi bidang peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan dasar; dan
- Pelaksanaan tugas lain bidang peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan dasar yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Uraian tugas Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter pada Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Dinas yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada pelaksana/fungsional secara lisan maupun tertulis dengan memberi arahan sesuai dengan tugas dan fungsi agar tercapai efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas;
- Menyelia pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana/fungsional secara berkelanjutan berdasarkan rencana kegiatan yang telah ditetapkan untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan teknis bidang peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan dasar berdasarkan data yang ada untuk pelaksanaan tugas;
- Melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik sekolah dasar dan sekolah menengah pertama sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
- Melakukan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik sekolah dasar dan sekolah menengah pertama dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik sekolah dasar dan sekolah menengah pertama sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
- Melaksanakan kegiatan seleksi dan lomba serta mempersiapkan peserta lomba bagi peserta didik sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku agar perlombaan dapat berjalan dengan lancar;
- Menyiapkan proses penerimaan peserta didik baru sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan dengan lancar;
- Menyiapkan proses mutasi peserta didik dan proses legalisasi ijazah dan surat pengganti ijazah sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan dengan lancar;
- Menyusun konsep naskah dinas bidang peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan dasar sesuai pedoman dan ketentuan agar diperoleh konsep naskah dinas yang benar dan sesuai dengan ketentuan;
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter yang telah dilaksanakan dengan membandingkan antara hasil kerja yang dicapai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan untuk mengetahui kinerja yang dicapai;
- Melaporkan kegiatan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter kepada Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi bidang peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan dasar untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
PERATURAN WALI KOTA SINGKAWANG NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SINGKAWANG