Sekretariat unsur staf yang berkedudukan di bawah Kepala Dinas. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Sekretariat mempunyai tugas menyusun program kerja, menyiapkan bahan rumusan kebijakan, koordinasi,
fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kesekretariatan meliputi umum dan kepegawaian, perencanaan dan evaluasikinerja, serta keuangan dan aset.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
Sekretariat mempunyai fungsi :
- Penyusunan program kerja bidang, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kesekretariatan;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan kesekretariatan;
- Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kesekretariatan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Sekretaris adalah sebagai berikut :
- Menyusun program kerja kesekretariatan berdasarkan sasaran strategis Dinas yang telah ditetapkan sebagai pedoman untuk melaksanakan tugas;
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada Kepala Subbagian dengan memberi arahan sesuai dengan permasalahan pada bidang tugas masingmasing agar tercapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas;
- Menyelia pekerjaan yang dilaksanakan Kepala Subbagian dan pelaksana/fungsional pada Sekretariat secara berkelanjutan berdasarkanprogram kerja yang telah ditetapkan untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
- Melakukan koordinasi dan fasilitasi terhadap penyelenggaraan program/kegiatan/sub kegiatan pada Sekretariat sesuai dengan peraturanperundang-undangan agar pelaksanaan program kerja dapat dilaksanakansecara terarah, terpadu dan selaras;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk diajukan kepadapimpinan sebagai bahan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas pembinaan dan pengelolaan kegiatan pada Sekretariat sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk kelancaranpelaksanaan tugas;
- Melaksanakan program kerja yang berkaitan dengan umum dan kepegawaian, perencanaan dan evaluasi kinerja, serta keuangan dan aset berdasarkan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan program kerja dapat berjalan secara efisien dan efektif;
- Memfasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan bidang umum dan kepegawaian, perencanaan dan evaluasi kinerja, serta keuangan dan aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar;
- Menyusun dan memverifikasi konsep naskah dinas yang berkaitan dengan penyelenggaraan program kerja pada Sekretariat berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai bahan perumusan kebijakan pimpinan;
- Mengevaluasi pelaksanaan program yang telah dilaksanakan oleh Kepala Subbagian pada Sekretariat dengan cara membandingkan antara hasil kerja yang dicapai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan untuk mengetahui tingkat kinerja yang dicapai;
- Membuat dan melaporkan pelaksanaan tugas sekretariat baik secara lisan maupun tertulis sesuai program kerja yang telah ditetapkan untuk bahan pertimbangan Kepala Dinas dalam pengambilan keputusan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi kesekretariatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
PERATURAN WALI KOTA SINGKAWANG NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SINGKAWANG