Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Kinerja mempunyai tugas menyusun rencana kerja, mengumpul dan mengolah bahan kerja, koordinasi, fasilitasi pelaksanaan bidang perencanaan dan evaluasi kinerja
Untuk menyelenggarakan tugas Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Kinerja mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana kerja bidang perencanaan dan evaluasi kinerja;
- Penyelenggaraan kegiatan bidang perencanaan dan evaluasi kinerja;
- Penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas bidang perencanaan dan evaluasi kinerja;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi bidang perencanaan dan evaluasi kinerja; dan
- Pelaksanaan tugas lain bidang perencanaan dan evaluasi kinerja yang diberikan oleh Sekretaris.
Uraian tugas Kepala Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Kinerja adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana kegiatan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Kinerja berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Dinas yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada pelaksana/fungsional secara lisan maupun tertulis dengan memberi arahan sesuai dengan tugas dan fungsi agar tercapai efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas;
- Menyelia pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana/fungsional secara berkelanjutan berdasarkan rencana kegiatan yang telah ditetapkan untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan teknis bidang perencanaan dan evaluasi kinerja berdasarkan data yang ada untuk pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan kordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah sesuai rencana kerja dalam rangka pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD, dokumen perubahan RKA-SKPD, DPA-SKPD, perubahan DPA-SKPD sesuai dengan rencana kerja dan peraturan perundang-undangan dalam rangka pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD sesuai dengan rencana kerja dan peraturan perundang-undangan dalam rangka pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi dan penyusunan evaluasi kinerja perangkat daerah, reformasi birokrasi, risk management, SPIP, standar pelayanan, proses bisnis sesuai ketentuan dalam rangka pelaksanaan tugas;
- Menyusun konsep naskah dinas bidang perencanaan dan evaluasi kinerja sesuai pedoman dan ketentuan agar diperoleh konsep naskah dinas yang benar dan sesuai dengan ketentuan;
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pada Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Kinerja yang telah dilaksanakan dengan membandingkan antara hasil kerja yang dicapai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan untuk mengetahui kinerja yang dicapai;
- Melaporkan kegiatan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Kinerja kepada Sekretaris sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi bidang perencanaan dan evaluasi kinerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
PERATURAN WALI KOTA SINGKAWANG NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SINGKAWANG