Singkawang 9 Agustus 2024, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Asmadi, S.Pd.,M.Si membuka acara Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang dan Kejaksaaan Negeri Kota Singkawang yang dilaksanakan di Aula Kartini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang. PKS ini bertujuan untuk mendampingi seluruh satuan pendidikan di Kota Singkawang dalam pengelolaan Dana Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) agar satuan pendidikan dapat mengantisipasi kesalahan dan pelanggaran terhadap penggunaan dana BOSP, sehingga setiap satuan pendidikan tidak terjerat dalam permasalahan hukum dikemudian hari.
Penandatanganan ini dilakukan antara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Singkawang, Inspektur Kota Singkawang, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
PKS ini sangat membantu dalam pengelolaan BOSP disetiap satuan pendidikan. Seluruh unsur yang melakukan PKS ini akan selalu membantu dan mendampingi satuan pendidikan dalam pengelolaan BOSP, selalu siap memberikan pengarahan dan rambu-rambu terhadap pengelolaan BOSP. Satuan pendidikan juga sudah diberikan keleluasaan untuk dapat berkonsultasi kepada setiap unsur yang melakukan PKS.