





Singkawang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang melalui tim sekretariat bersama bidang yang menangani Anak Tidak Sekolah (ATS) menggelar pertemuan lanjutan pada Senin (18/5/2026) dengan agenda penyusunan draft Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS).
Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan substansi regulasi yang akan menjadi dasar penguatan keterlibatan lintas sektor dalam penanganan ATS secara terintegrasi. Sejumlah poin strategis dibahas, mulai dari mekanisme pendataan, pencegahan, penjangkauan, hingga pengembalian anak ke layanan pendidikan.
Penyusunan Perwali ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan.
Melalui regulasi tersebut, diharapkan terbentuk mekanisme kerja yang lebih terstruktur dan berkelanjutan dengan melibatkan perangkat daerah, pemerintah wilayah, satuan pendidikan, dan unsur masyarakat.
Foto: Tim sekretariat bersama bidang penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) Disdikbud Kota Singkawang saat menggelar rapat penyusunan draft Peraturan Wali Kota tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, Senin (18/5/2026).